sedan rembang
Salam Persaudaraan
Menindaklanjuti Instruksi Ketua Umum Pusat Persaudaraan Setia Hati
Terate yang disampaikan pada tanggal 1 April 2012 di Padepekan
Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun, dengan ini diminta Saudara
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Semua warga Persaudaraan Setia Hati Terate dilarang/memakai atribut
Persaudaraan Setia Hati Terate yang tidak sesuai ketentuan ajaran
Persaudaraan Setia Hati Terate, misalnya : ditempat umum, keramaian,
atau lainnya.
2. Semua warga Persaudaraan Setia Hati Terate dilarang berbuat, bersikap
dan bertindak yang dapat merusak/merugikan organisasi Persaudaraan
Setia Hati Terate, baik yang bertentangan dengan norma hukum maupun
norma sosial lainnya.
3. Semua warga Persaudaraan Setia Hati Terate dihimbau untuk tidak mudah
terpengaruh/terpancing oleh informasi atau provokasi baik yang berasal
dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate maupun dari pihak lain yang
belum jelas sumber maupun kenyataannya.
4. Apabila terdapat sesuatu yang dapat mempengaruhi organisasi dan atau
warga Persaudaraan Setia Hati Terate agar segera diinformasikan atau
dikoordinasikan dengan pengururus terdekat untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengurus yang lebih tinggi.
5. Untuk itu kepada semua Ketua Ranting, Ketua Rayon dan Ketua
Komisariat diminta untuk menyebarluaskan edaran ini keseluruh warga
Persaudaraan Setia Hati Terate di wilayahnya masing-masing.
Demikian edaran ini dibuat untuk diketahui dan ditindaklanjuti
sebagaimana mestinya dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Mari kita peduli tuk menjaga dan mengharumkan nama
Organisasi kita,kalau nggak kita siapa lagi.
tidak usah saling tunjuk,kita smua bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar