AD ART SH TERATE
AD ART SH TERATE
1
MAKNA LAMBANG
1. Bentuk Segi Empat Panjang :
bermakna perisai
2. Dasar Hitam
: bermakna kekal dan abadi
3. Hati Berwarna Putih Bertepi Merah :
bermakna cinta kasih ada batasnya
4. Sinar
: bermakna memancarkan cinta
kasih
5. Persaudaraan
: bermakna mengutamakan
nilaipersaudaraan
6. Setia Hati
: bermakna yakin / percaya pada
dirinya
sendiri
7. Terate / Bunga Terate :
bermakna dapat hidup disegala cuaca
8. Bunga Terate
(kuncup, setengah
mekar, mekar) : bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu
9. Garis putih tegak lurus
ditengahnya ada garis
merah :
bermakna berdiri diatas kebenaran dan
keadilan
10. Senjata
Persilatan : bermakna pencak silat sebagai benteng
dalam persaudaraan
2
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya
hakikat hidup itu berkembang menurut kodrat
iramanya
masing-masing menuju kesempurnaan;
demikian kehidupan manusia
sebagai makhluk Allah
Tuhan Semesta Alam, yang terutama
hendak menuju ke
keabadian kembali
kepada Causa Prima titik tolak segala sesuatu yang ada melalui
tingkat ke tingkat,
namun tidak setiap insan menyadari bahwa apa yang di kejar-kejar itu telah
tersimpan menyelinap di lubuk hati nuraninya.
SETIA HATI sadar
meyakini akan hakiki hayati itu dan akan mengajak serta
warganya menyikap
tabir / tirai selubung hati nurani dimana "SANG MUTIARA
HIDUP" bertahta.
Pencak silat salah
satu ajaran SETIA HATI TERATE dalam tingkat pertama
berintikan seni olah
raga yang mengandung unsur pembelaan diri untuk
mempertahankan
kehormatan, keselamatan dan kebahagiaan dari kebenaran
terhadap setiap penyerang, dalam pada itu SETIA HATI
sadar dan yakin bahwa
sebab utama dari
segala rintangan dan malapetaka serta lawan kebenaran hidup
yang sesungguhnya
bukanlah insan, makhluk atau kekuatan yang diluar dirinya.
Oleh karena itu
pencak silat hanyalah suatu syarat untuk mempertebal
kepercayaan kepada
diri sendiri dan mengenal diri pribadi.
Maka SETIA HATI pada
hakekatnya tanpa mengingkari segala martabat-martabat keduniawian, tidak kandas
/tenggelam pada pelajaran pencak silat
sebagai pendidikan
kejiwaan untuk memiliki sejauh-jauhnya kepuasan hidup abadi
lepas dari pengaruh
rangka dan suasana.
Sekedar syarat bentuk
lahir, disusunlah Organisasi Persaudaraan "SETIA
HATI TERATE",
sebagai ikatan antar saudara "SETIA
HATI" dan lembaga yang
bergawai sebagai
pembawa dan pemancar cita.
3
ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN
"SETIA HATI
TERATE"
BAB I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi
Persaudaraan ini bernama "SETIA HATI TERATE" yang disingkat "SH
TERATE".
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Setia Hati Terate
berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia
Pasal 3
Waktu
Setia Hati Terate
didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo
Kota Madiun, untuk
waktu yang tidak terbatas.
BAB ll
ASAS, DASAR, SIFAT,
TUJUAN
Pasal 4
Azas
Setia Hati Terate
berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Dasar
Setia Hati Terate
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Setia Hati Terate
bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan,
kebersamaan dan tidak
berafiliasi pada partai politik.
4
Pasal 7
Tujuan
Setai Hati Terate
bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu
benar dan salah,
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 8
Pemegeng Kedaulatan
Pemegang kedaulatan /
kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan
pusat.
BAB lV
ORGANISASI, PIMPINAN,
RAPAT DAN PRAPATAN
Pasal 9
Organisasi
Susunan Organisasi
Setia Hati Terate terdiri dari :
1. Pusat berada dan
berpusat di madiun.
2. Daerah khusus
pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
3. Cabang berada di
tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
4. Ranting berada di
tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
5. Rayon (tempat
latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan setingkatnya.
6. Komisariat
Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan
setingkatnya.
7. Komisariat luar
negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang dengan
persetujuan.
Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Pusat adalah terdiri atas
Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat, dan
Ketua-Ketua Pusat.
2. Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah
terdiri atas Ketua
Harian/Ketua Cabang
dan Wakil-Wakilnya.
3. Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua
Ranting dan Wakil-Wakilnya
4. Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
5. Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri
atas Ketua dan Wakil Wakilnya
6. Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri atas
Ketua Komisariat Luar Negeri dan
Wakil Wakilnya.
5
Pasal 11
Rapat
1. Rapat Pusat :
a. Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat
dan Pimpinan Pusat
b. Rapat Pengurus
Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
c. Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat,
Pengurus Pusat
d. Rapat Kerja
Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.
2. Rapat Daerah
Khusus Pusat / Cabang :
a. Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua,
Seketaris dan Bendahara.
b. Rapat Pleno
terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
c. Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris
Pengurus Daerah Khusus Pusat
3. Rapat Ranting :
a. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,
seketaris dan Bendahara
b. Rapat Pleno
terdiri dari seluruh Pengurus Ranting
4. Rapat Komisariat :
a. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,
seketaris dan Bendahara
b. Rapat Pleno
terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat
5. Rapat Rayon /
Tempat latihan:
Rapat Pengurus
terdiri dari Ketua dan para Pelatih
Pasal 12
Parapatan
Parapatan adalah
forum musyawarah dan konsolidasi Setia
Hati Terate di segala
tingkatan, yakni :
1. Parapatan Pusat
(Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
2. Parapatan Daerah
Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
3. Parapatan Ranting
di tingkat ranting / Kecamatan
4. Parapatan
Komisariat di tingkat Komisariat
6
BAB V
KEANGGOTAAN,
PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota Setia Hati
Terate terdiri atas :
1. Calon Warga/ Siswa
(Anggota yang belum di sahkan)
2. Warga ( Anggota
yang telah di sahkan)
3. Warga kehormatan (
Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pasal 14
Pemberhentian
Keanggotaan berhenti
karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan
sendiri
3. Di berhentikan
karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Pasal 15
Penghargaan
Tata cara pemberian
penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi
oleh pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan
1. Uang pangkal
2. Iuran
3. Bantuan dan
pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
4. Lembaga keuangan
lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)
7
BAB VII
HAK PATEN DAN JENIS
ATRIBUT
Pasal 17
Hak Paten
Hak paten yang
dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia,
merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu
produk/kekayaan
intelektual.
Pasal 18
Jenis Atribut
Atribut Setia Hati
Terate terdiri atas :
1. Lambang Setia Hati
Terate
2. Bendera Setia Hati
Terate.
3. Panji Setia Hati
Terate
4. Badge Setia Hati
Terate
5. Stempel Setia Hati
Terate
6. Pakaian Setia Hati
Terate
7. Lagu "Mars
Setia Hati Terate”
8. Atribut lain yang
berkaitan dengan kegiatan organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN
PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan
1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah
dikeluarkannya hak
paten dari Departemen
Hukum dan hak azasi manusia
Republik Indonesia
dengan pendaftaran Nomer : 030477 Tahun 2008 dan Nomer
: ID.0.009.706D Tahun
2008.
2. Apabila di pandang
perlu, dapat diadakan perubahan
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
oleh Dewan Pusat.
Pasal 20
Pengesahan
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan dan disyahkan
oleh
Dewan Pusat.
8
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN
PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan Lain
1. Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Dasar
diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah
Tangga.
2. Anggaran Rumah
Tangga adalah penjelasan lebih
lanjut dan merupakan aturan
pelaksanaan dari
Anggaran Dasar.
3. Dalam hal yang
bersifat khusus, Ketua Dewan
Pusat dapat bertindak dan
mengambil
kebijaksanaan/keputusan.
Pasal 22
Penutup
Dengan telah dan
disyahkan Anggaran Dasar
"Setia Hati Terate"
Tahun 2008 ini,
maka Anggaran Dasar
yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di :
Madiun
Pada Tanggal : 18
Oktober 2008
PARSAUDARAAN
"SETIA HATI TERATE"
PUSAT - MADIUN
9
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN
"SETIA HATI
TERATE"
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Nama organisasi
Persaudaraan "Setia Hati
Terate" tidak terdapat kata-kata
Pencak
Silat, karena ajaran
menitikberatkan pada persaudaraan.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pendirian Organisasi
a. Pusat :
“Setia Hati
Terate" didirikan di Pusat
Organisasi di Madiun - jawa Timur
–
Indonesa
b. Daerah Khusus
Pusat :
"Setia Hati
Terate" Daerah Khusus Pusat
berada di wilayah Madiun
(kota dan
Kabupaten), menjadi
tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
c. Cabang :
"Setia Hati
Terate" tingkat cabang
dapat di dirikan di kota / kabupaten dan
wilayah tertentu
dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa
paling sedikit 20
(dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
d. Ranting :
"Setia Hati
Terate" tingkat Ranting
dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat
kecamatan dengan
minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling
sedikit 10 (sepuluh)
orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
e. Komisariat Perguruan Tinggi :
Komisariat
"Setia Hati Terate" dapat di
dirikan/berada di tingkat Perguruan
Tinggi, atau lembaga
yang setingkat, dengan minimal 5(lima)
orang warga dan
mempuyai siswa paling
sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat
persetujuan
dar Cabang.
10
f. Rayon/Tempat Latian :
Rayon/Tempat latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan
atau desa, kantor,
sekolah yang
merupakan tempat latihan dengan minimal 3
(tiga) orang warga
dan mempuyai siswa
paling sedikit 5 (lima) orang dan
mendapat persetujuan
dari Ranting
g. Komisariat Luar
Negeri :
Pendirian Komisariat "Setia Hati Terate"
di Luar Negeri diatur dengan
ketentuan/peraturan
khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.
BAB III
SUSUNAN DAN
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 3
Susunan Pengurus
1. Dewan Pusat,
terdiri atas :
a. Ketua
b. Anggota
2. Pengurus Pusat :
a. Pimpinan Pusat terdiri dari
atas Ketua umum, ketua I, ketua
II, ketua III,
ketua IV dan ketua V.
b. Pengurus Harian
Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
c. Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
d. Bendahara dan
Wakil Bendahara
3.
Departemen-Departemen :
a. Departemen Organisasi dan Keanggotaan
b. Departemen ke
pelatihan dan Pencak Silat Seni
c. Departemen Pencak Silat Olah Raga dan
Beladiri
d. Departemen Dana
dan Kesejahteraan
e. Departemen Penelitian dan Pengembangan
f. Departemen Pembinaan Warga
4. Koordinator
Wilayah
5. Pengurus Daerah
Khusus Pusat :
a. Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas :
Ketua umum, Ketua harian, wakil
ketua I s/d Wakil
ketua IV
b. Pengurus harian
terdiri dari :
1) Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan
VI
2) Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II
3) Bendahara dan Wakil Bendahara
4) Bagian-Bagian menyesuaikan pusat
11
6. Dewan Pertimbangan
Cabang, Terdiri atas :
a. Ketua
b. Anggota
7. Pengurus Cabang :
a. Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil
ketua I, II dan III
b. Pengurus harian
Cabang, terdiri atas :
1) Ketua, wakil ketua I, II dan III
2) Seketaris, wakil seketaris I dan II
3) Bendahara I dan II
c. Bagian-bagian menyesuaikan pusat
8. Pengurus Ranting :
a. Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan
wakil ketua
b. Pengurus Ranting
terdiri atas :
1) Ketua dan wakil ketua
2) Seketaris dan wakil seketaris
3) Bendahara dan wakil bendahara
c. Seksi-seksi meyesuaikan cabang
9. Pengurus
Komisariat Perguruan Tinggi
a. Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan
wakil ketua
b. Pengurus
komisariat terdiri dari :
1) Ketua dan wakil ketua
2) Seketaris dan wakil seketaris
3) Bendahara dan wakil bendahara
c. Seksi-seksi meyesuaikan cabang
10. Pengurus Rayon / Tempat latihan
Pengurus Rayon
terdiri atas : Ketua dan Pelatih
Pasal 4
Persyaratan menjadi
pengurus
1. Persyaratan umum :
a. Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian
yang tidak tercela, berpengalaman
mengelola organisasi
"Setia Hati Terate"
b. Telah matang jiwa
ke Setia Hati (SH)
c. Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
2. Persyaratan Khusus
:
a. Dewan pusat
1) Warga tingkat II
2) Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
b. Khusus untuk ketua
dewan
1) Berdomisili di pusat organisasi
2) Warga tingkat III
12
c. Pengurus pusat :
1) Warga tingkat II/Warga tingkat I yang
mendapat persetujuan Ketua
Umum Pusat
2) Pernah menjadi pengurus cabang
3) Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili di pusat
organisasi
-Warga tingkat III
4) Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam
parapatan luhur dan
selanjutnya
ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
d. Pengurus daerah
khusus pusat :
1) Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2) Ketua harian : Warga tingkat II
3) Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh
formatur dalam perapatan
daerah khusus pusat
dan selanjutnya di tetapkan oleh
Ketua Umum
Pusat
e. Dewan pertimbangan cabang :
1) Di utamakan warga tingkat II
2) Pernah menjadi pengurus cabang
3) Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang
dan selanjutnya di
tetapkan oleh Ketua
Umum Pusat
f. Pengurus cabang :
1) Khusus untuk ketua cabang :
a). Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan
persetujuan Ketua Umum
Pusat
b). Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum
Pusat
2) Pengurus cabang di usulkan oleh formatur
dalam parapatan cabang dan
selanjudnya di
tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
g. Pengurus ranting :
Pengurus ranting di
usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting
dan
selanjutnya di tetapkan
oleh Ketua Cabang
h. Pengurus
komisariat perguruan tinggi :
1) Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus
sebagai dosen/mahasiswa
dari perguruan tinggi
tersebut
2) Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur
dalam parapatan komisariat
dan selanjutnya di
tetapkan oleh Ketua Cabang
i. Pengurus rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat
latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah
warga yang ada di
wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
13
BAB IV
TUGAS POKOK DAN
TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
Tugas pokok dan
tanggung jawab
1. Dewan pusat :
a. Bertindak & bertanggung jawab
kelestarian/keutuhan "Setia Hati Terate"
b. Bertanggung jawab
terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
c. Memilih / menetapkan dan melantik pengurus
pusat
d. Menunjuk dan
menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
e. Mengesahkan hasil parapatan luhur
f. Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
2. Pimpinan pusat :
a. Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan
luar organisasi atas nama
Persaudaraan
"Setia Hati Terate" pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke
SH an
b. Melaksanakan
progam kerja dalam bidang organisasi, teknik dan ke SHan
c. Melaksanakan tugas sesuai bidangya
masing-masing
d. Memberikan laporan
kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an
kepada Ketua Dewan
Pusat
e. Memilih/menetapkan dan melantik pengurus daerah khusus pusat,
Dewan
pertimbangan cabang,
Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
f. Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
3. Dewan pertimbangan
cabang :
Memberikan petunjuk
dan pertimbangan kepada pengurus cabang
Baik diminta maupun
tidak diminta
4. Pimpinan Daerah
Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
a. Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan
luar organisasi atas nama
Persaudaran
"Setia Hati Terate" dalam bidang organisasi, teknik dan ke SH-an di wilayah
b. Memilih/menetapkan
dan melantik pengurus ranting dan pengurus
komisariat
perguruan tinggi
c. Melaksanakan progam umum dan progam kerja
daerah khusus phusat/
cabang
d. Memberikan laporan
kegiatan bidang organisasi
e. Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang
telah di tetapkan dalam bidang
tugas pokok dan
tanggungjawab
f. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
5. Ketua ranting /
ketua komisariat :
a. Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke
dalam organisasi atas nama
persaudaraan
"Setia Hati Terate" dalam bidang organisasi dan teknik di
tingkat ranting /
komisariat
14
b. Memilih/ menetapkan
dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
c. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
dan teknik ketua cabang
d. Bertanggung jawab
kepada ketua cabang
6. Ketua rayon /
tempat latihan :
a. Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan
kedalam organisasi atas nama
Persaudaraan
"Setia Hati Terate" dalam bidang organisasi dan teknik di
tingkat rayon
b. Mengadakan latihan
pencak silat sesuai dengan progam latihan dari
ranting
dan cabang
c. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
dan teknik kepadapengurus
ranting
d. Bertanggung jawab
kepada ketua ranting
7. Pelantikan
pengurus :
a. Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
b. Pengurus daerah
khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
c. Pengurus cabang di lanting oleh pengurus
pusat
d. Pengurus ranting
di lantik oleh pengurus cabang
e. Pengurus rayon di lantik oleh pengurus
ranting
f. Pengurus komisariat perguruan tinggi di
lantik oleh pengurus cabang
g. Pengurus
komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat
BAB V
MASA BHAKTI
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti pengurus
1. Masa bhakti
pengurus "Setia Hati Terate" di atur sebagai berikut :
a. Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah
5 (lima) tahun
b. Masa bakti
pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang dan
pengurus cabang 5
(lima) tahun
c. Masa bakti pengurus ranting, pengurus
komisariat perguruan tinggi adalah 3
(tiga) tahun
d. Masa bakti
pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
e. Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan
pengurus komisariat luar negeri
adalah 5 (lima) tahun
2. Masa bakti ketua
cabang :
Dapat diganti
sewaktu-waktu apabila melanggar wasiat
"Setia Hati Terate",
Meninggal dunia,
pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas
15
Pasal 7
Pemberhentian
pengurus
Pengurus berhenti
karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
/ atas permintaan diri
c. Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di
atasnya karena melanggar
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta wasiat
" Setia Hati Terate
" dan tidak
dapat/tidak mampu melaksanakan tugas
BAB VI
PARAPATAN
Pasal 9
Tugas pokok dan
tanggung jawab
1. Parapatan pusat
(Parapatan luhu ) :
Merupakan forum
parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima)
tahun sekali dan
bertugas :
a. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam
kerja organisasi, teknik dan
ke SH an di tingkat
pusat
b. Menetapkan progam
umum dan khusus bidang organisasi teknik
dan ke SH
an di tingkat pusat
c. Menetapkan keputusan organisasi lain di
tingkat pusat
d. Memilih dan
mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur
kepada ketua umum
pusat
2. Parapatan daerah
khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum
parapatan tertinggi di darah khusus
pusat/cabang yang
dilaksanakan 5 (lima)
tahun sekali bertugas :
a. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam
kerja organisasi, teknik di
tingkat daerah khusus
phusat/cabang
b. Menetapkan progam
kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus
pusat/cabang sesuai
progam kerja pusat
c. Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan
pertimbangan cabang dan
pengurus cabang
melalui musyawarah formatur dan mengusulkan
kepada
pusat
3. Parapatan ranting
:
Merupakan forum
parapatan tertinggi di tingkat ranting
diadakan sekali dalam 3
(tiga) tahun dan
berwenang :
a. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam
kerja organisasi, teknik
ditingkat ranting :
b. Menetapkan progam
kerja bidang organisasi teknik di tingkat
ranting yang
sesuai dengan progam
kerja cabang
c. Memilih pengurus daerah ranting melalui
musyawarah formatur dan
mengusul-kan kepada
cabang
16
4. Parapatan
komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi di
tingkat komisariat
perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang :
a. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam
kerja organisasi, teknik
diting-kat komisariat
perguruan tinggi
b. Menetapkan progam
kerja bidang organisasi teknik di
tingkat komisariat
perguruan tinggi yang
sesuai dengan progam kerja cabang
c. Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi
melalui musyawarah formatur
dan mengusulkan
kepada cabang
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Siswa
Yang dapat di terima
menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
1. Warga negara
indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
2. Warga negara asing
/ luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar
kepada pengurus pusat
sejak pertama masuk
3. Siswa dapat di
keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar
ketentuan/peraturan
organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
4. Ketentuan, tata
cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat
siswa serta
pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan
organisasi
Pasal 11
Warga
Yang dapat disyahkan
menjadi warga adalah :
1. Siswa yang telah
mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain yang
ditetapkan dengan
melalui testing
2. Siswa / calon
warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai
tak terbatas
3. Telah mendapat
pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
4. Pengesahan warga
di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat melalui
surat keputusan dan
diselenggarakan hanya di bulan muharam
5. Ketentuan tata
cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan
warga serta
pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan
organisasi
Pasal 12
Warga Kehormatan
1. Berdasarkan
pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan
Ketua Umum Pusat
dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
17
2. Ketentuan tata
cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan
pengesahan warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam
peraturan/ketentuan
organisasi
Pasal 13
Pemberhentian
anggota/warga
Keanggotaan warga
berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3.
Diberhentikan/dikeluarkan oleh
Pimpinan Pusat atas usulan
cabang, karena
melanggar Wasiat
Setia Hati Terate
BAB III
ATRIBUT
Pasal 14
Hak paten
1. Sertifikat hak
peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik
Indonesia dengan
surat pendadaftaran ciptaan nomer :
030477 tentang nama
dan lambang
organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
2. Sertifikat hak
peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik
Indonesia tentang
sertifikat desain industri nomer :
ID.0.009.706D tentang
atribut organisasi
Persaudaraan Setia Hati Terate
Pasal 15
Lambang
1. Berbentuk persegi
empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan
Setia Hati Terate
dengan hati berwarna putih bertepi merah
berada di tengah-tengah bersinar.di
bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah
mekar, mekar)
dikelilingi senjata persilatan
2. Bentuk lambang
sebagai mana tercantum dalam lampiran
Anggaran Rumah
Tangga ini
Pasal 16
Bendera
1. Berbentuk empat
persegi panjang dengan dasar warna kuning emas
ditengahnya terdapat
gambar lambing Setia Hati Terate
2. Bentuk benderanya
sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran
rumah
tangga ini
18
Pasal 17
Badge
1. Badge yang terbuat
dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar
lambang Setia Hati
Terate
2. Bentuk badge
sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga
Pasal 19
Cap / stempel
1. Berbentuk
lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar,
setengah mekar)
2. Ada tulisan
Persaudaraan Setia Hati Terate
(pusat, cabang, ranting,
komisariat)
sesuai wilayah
masing-masing
3. Bentuk cap/stempel
bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah
tangga ini
Pasal 20
Pakaian
1. Pakaian untuk
siswa
a. Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan
lengan melebar keluar
b. Celana panjang
warna hitam
c. Badge SH Terate di dada sebelah kiri
d. Sabuk kain warna
sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
2. Pakaian untuk
warga
a. Baju lengan panjang warna hitam lengan
melebar keluar dengan memakai
krah, di
belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
1) Lipatan satu untuk warga tingkat I
2) Lipatan dua untuk warga tingkat II
3) Lipatan tiga untuk warga tingkat III
b. Celana panjang
warna hitam
c. Badge SH Terate di dada sebelah kiri
d. Sabuk mori (kain
berwarna putih) sepanjang 3 meter
3. Pakaian resepsi
Batik motif SH Terate
(seragam diatur / dibuat oleh pusat)
4. Gambar bentuk
pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran
Rumah Tangga ini
Pasal 21
Lagu
Setia Hati Terate
mempuyai lagu yaitu : Mars"Setia
Hati Terate", teks lagu mars
"Setia Hati Terate" sebagai
mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah
Tangga ini.
19
BAB IX
KEGIATAN
Pasal 22
Pelajaran Setia Hati
Terate
1. Bidang jasmani
Pelajaran olahraga
bela diri pencak Silat Setia Hati Terate
2. Bidang Kerohanian
Pendidikan kejiwaan
untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan
salah serta bertagwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Bidang Organisasi
Sejarah dan
perkembangan organisasi Setia Hati Terate
4. Bidang Teknik
Pendalaman dan
penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat
berprestasi di
tingkat nasional dan
internasional mengharumkan nama bangsa
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Ketentuan Lain-lain
1. Hal-hal yang belum
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan
diatur dalam
peraturan/ketentuan
organisasi oleh pimpinan pusat
2. Anggaran Rumah
Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan atau
pelaksanaan dari
Anggaran Dasar
3. Dalam hal yang
bersifat khusus Ketua Dewan
Pusat dapat bartindak dan
mengambil
kebijaksanaan/keputusan
Pasal 24
Penutup
Dengan telah
ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate
Tahun 2008 ini maka
Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan
sudah tidak berlaku
lagi.
Ditetapkan di :
Madiun
Pada tanggal : 18
oktober 2008
PARSAUDARAAN
"SETIA HATI TERATE"
PUSAT - MADIUN
20
"WASIAT SETIA
HATI TERATE"
Pasal 1
KEWAJIBAN
Anggota Setia Hati
Terate diwajibkan :
1. Beriman dan
bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbakti kepada
orang tua dan gurunya
3. Menjaga nama baik
Setia Hati Terate
4. Bersifat
kesyatriya dan tetap pendirianya
5. Berdiri di atas
garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah
6. Berani karena
benar takut karena salah
7. Bertanggung jawab
atas segala perbuatanya
8. Menjaga ketentraman,
menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia
dengan penuh
kecintaan dan kesetiaan hatinya
9. Menghilangkan
sifat mementingkan diri sendiri
10. Membuktikan
sebagai bangsa yang merdeka
11. Kekal dalam
persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara
sesama anggota Setia
Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia
pada
umumnya
PASAL 2
LARANGAN
Anggota Setia Hati
Terate tidak boleh :
1. Memberi pelajaran
Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat
2. Sombong dan
membuat sakit hati sesamanya
3. Menunjukkan
kepandaianya dimana tidak berguna
4. Menunjukkan
kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang
lain
5. Menerima segala
sesuatu yang tidak sah
PASAL 3
PEPACUH
Anggota Setia Hati
Terate dilarang :
1. Merusak Pagar Ayu dan Poros Ijo
2. Merampas dan memiliki hak orang lain
3. Berkelahi dengan sesama Warga Setia Hati
Terate
PASAL 4
Semua anggota Setia
Hati Terate harus memegang teguh wasiat "Setia Hati Terate"
21
Seragam SH Terate
Mars Sh Terate
Cipt : Mas Adi Jasco
Setia Hati Terate
Pembina Persaudaraan
Semboyan Kami Bersama
Bersatu Teguh Jaya
Mengabdi Nusa dan
Bangsa Dengan Tulus Ikhlas
Menjunjung Tinggi
Pancasila Demi Indonesia Raya
Jayalah Setia Hati
Terate Sepanjanglah Masa
Jayalah Setia Hati
Terate Sepanjanglah Masa
AD ART SH TERATE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar