Pelatih SH Terate
2.4 Pelatih
2.4.1 Susunan Pelatih
a. Koordinator pelatih/Pelatih Umum (di Cabang)
b. Pelatih Tetap (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)
c. Pembantu Pelatih (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)
2.4.2 Koordinator Pelatih
a. Syarat-syarat:
(1). Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 3 tahun
(2). Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
(3). Berdasarkan pada hasil pemilihan Musyawarah Cabang
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawap pada Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat
2. Mengkoordinir tugas-tugas Pelatih di wilayah Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat:
(a). Mengawasi pelaksanaan latihan/penyampaian materi latihan sesuai dengan ketentuan pengurus Cabang setempat
(b). Menunjuk
salah satu orang/beberapa pelatih untuk melatih di suatu tempat
latihan/Ranting, apabila pelatih di tempat latihan/Ranting tersebut
berhalangan
(c). Mengambil alih tugas pelatih/bertindak langsung sabagai pelatih apabila keadaan mendesak
3. Memberikan laporan tiap tiga bulan sekali pada Pengurus Cabang tentang aktivitas latihan di setiap wilayah/Ranting setempat
2.4.3 Pelatih Tetap
a. Syarat Umum:
(1). Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 2 tahun
(2). Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
b. Syarat Khusus:
(1). Siap
fisik, sehat (tidak sakit, sudah makan) dan sigap (mampu melakukan
dengan baik gerak jurus atau lainnya sewaktu memberi contoh)
(2). Siap mental
(3). Sehat jasmani dan rohani
(4). Pendidikan minimal setara dengan siswanya
(5). Pandai berbicara
(6). Pandai mengadakan humor
(7). Tingkat emosional stabil
(8). Tingkat keseriusan tinggi
(9). Tingkat konsentrasi tinggi
(10). Mempunyai daya khayal
(11). Disiplin
2.4.4 Pembantu Pelatih
a. Syarat-syarat:
Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 1 tahun
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1). Membantu tugas pelatih tetap tanpa mempunyai hak memberikan tambahan materi
2). Diatur lebih lanjut oleh koordinator pelatih atau ketua ranting setempat
2.4.5 Larangan Pelatih
a. Bergurau sesam pelatih, warga maupun siswa
b. Merokok, makan, minum dan sebagainya selain pada jam istirahat
c. Memberikan perintah atau hukuman sehingga siswa cidera
d. Memukul, memegan, mempermainkan daerah kepala atau daerah terlarang siswa
e. Meludahi siswa
f. Mengumpat di tempat latihan
2.4.6 Pelatih Tetap Berhalangan Melaksanakan Tugas
Bila pelatih tetap berhalangan melaksanakan tugas, maka:
a. Pelatih
yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada Koordinator Pelatih, secara
lisan maupun tertulis paling lambat 1 hari ssebelum latihan dimulai
b. Apabila pelatih yang bersangkutan tidak sempat melapor kepada Koordinator Pelatih:
(1). Pelatih
tetap yang hadir di tempat latihan tersebut berhak menggantikan, dengan
melapor kepada koordinator pelatih sebelum atau sesudah latihan atau
paling tidak
(2). Salah
satu warga yang hadir pada saat itu bisa menggantikan tugas melatih
sambil menunggu kehadiran pelatih tetap lainny, dengan catatan warga
tersebut tidak diperkenankan melakukan penambahan materi. Sesudah
selesai warga tersebut diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau
kalau tidak
(3). Salah
satu siswa yang hadir saat itu diwajibkan melapor kepada ketua ranting
atau pengurus ranting lainnya untuk mencarikan pengganti pelatih yang
berhalangan tersebut
2.4.7 Pembetulan Kesalahan pada Pelatih Tetap
Pembetulan
kepada pelatih yang bersangkutan diusahakan sedapat mungkin tanpa
diketahui siswa. Apabila kesalahan Pelatih Tetap atau pembantu pelatih
yang sedang bertugas, maka:
Yang berhak memberikan teguran:
(1). Warga tingkat II yang hadir pada saat itu, atau
(2). Koordinator pelatih yang hadir saat itu, atau
(3). Pelatih tetap yang hadir saat itu, atau
(4). Ketua ranting atau warga tingkat I
2.4.8 Sanksi Pelanggaran Pelatih
a. Diperingatkan oleh Koordinator Pelatih secara lisan minimal 2 kali
b. Untuk
pelanggaran yang ketiga kalinya, koordinator pelatih melaporkan kepada
Ketua Cabang dengan tembusan kepada Pelatih yang bersangkutan
c. Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 6 bulan
d. Pelanggaran berikutnya, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 12 bulan
e. Pelanggaran berikutnya lagi, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 18 bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar