Kamis, 06 Februari 2014

PELATIH

SISTEM kepelatihan dlm psht

Pelatih SH Terate

2.4 Pelatih 

2.4.1 Susunan Pelatih
a.      Koordinator pelatih/Pelatih Umum (di Cabang)
b.      Pelatih Tetap (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)
c.      Pembantu Pelatih (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)
2.4.2 Koordinator Pelatih
a. Syarat-syarat:
(1).    Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 3 tahun
(2).    Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
(3).    Berdasarkan pada hasil pemilihan Musyawarah Cabang
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1.    Bertanggung jawap pada Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat
2.    Mengkoordinir tugas-tugas Pelatih di wilayah Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat:
(a).      Mengawasi pelaksanaan latihan/penyampaian materi latihan sesuai dengan ketentuan pengurus Cabang setempat
(b).      Menunjuk salah satu orang/beberapa pelatih untuk melatih di suatu tempat latihan/Ranting, apabila pelatih di tempat latihan/Ranting tersebut berhalangan
(c).      Mengambil alih tugas pelatih/bertindak langsung sabagai pelatih apabila keadaan mendesak
3.    Memberikan laporan tiap tiga bulan  sekali pada Pengurus Cabang tentang aktivitas latihan di setiap wilayah/Ranting setempat
2.4.3 Pelatih Tetap
    a.    Syarat Umum:
       (1). Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 2 tahun
       (2). Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
     b.   Syarat Khusus:
          (1).        Siap fisik, sehat (tidak sakit, sudah makan) dan sigap (mampu melakukan dengan baik gerak jurus atau lainnya sewaktu memberi contoh)
(2).        Siap mental
(3).        Sehat jasmani dan rohani
(4).        Pendidikan minimal setara dengan siswanya
(5).        Pandai berbicara
(6).        Pandai mengadakan humor
(7).        Tingkat emosional stabil
(8).        Tingkat keseriusan tinggi
(9).        Tingkat konsentrasi tinggi
(10).   Mempunyai daya khayal
(11).   Disiplin
2.4.4 Pembantu Pelatih
a. Syarat-syarat:
Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 1 tahun
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1).   Membantu tugas pelatih tetap tanpa mempunyai hak memberikan tambahan materi
2).   Diatur lebih lanjut oleh koordinator pelatih atau ketua ranting setempat
2.4.5 Larangan Pelatih
a.    Bergurau sesam pelatih, warga maupun siswa
b.    Merokok, makan, minum dan sebagainya selain pada jam istirahat
c.    Memberikan perintah atau hukuman sehingga siswa cidera
d.    Memukul, memegan, mempermainkan daerah kepala atau daerah terlarang siswa
e.    Meludahi siswa
f.     Mengumpat di tempat latihan
2.4.6 Pelatih Tetap Berhalangan Melaksanakan Tugas
Bila pelatih tetap berhalangan melaksanakan tugas, maka:
a.      Pelatih yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada Koordinator Pelatih, secara lisan maupun tertulis paling lambat 1 hari ssebelum latihan dimulai
b.      Apabila pelatih yang bersangkutan tidak sempat melapor kepada Koordinator Pelatih:
(1).    Pelatih tetap yang hadir di tempat latihan tersebut berhak menggantikan, dengan melapor kepada koordinator pelatih sebelum atau sesudah latihan atau paling tidak
(2).    Salah satu warga yang hadir pada saat itu bisa menggantikan tugas melatih sambil menunggu kehadiran pelatih tetap lainny, dengan catatan warga tersebut tidak diperkenankan melakukan penambahan materi. Sesudah selesai warga tersebut diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau kalau tidak
(3).    Salah satu siswa yang hadir saat itu diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau pengurus ranting lainnya untuk mencarikan pengganti pelatih yang berhalangan tersebut
2.4.7 Pembetulan Kesalahan pada Pelatih Tetap
Pembetulan kepada pelatih yang bersangkutan diusahakan sedapat mungkin tanpa diketahui siswa. Apabila kesalahan Pelatih Tetap atau pembantu pelatih yang sedang bertugas, maka:
Yang berhak memberikan teguran:
(1).      Warga tingkat II yang hadir pada saat itu, atau
(2).      Koordinator pelatih yang hadir saat itu, atau
(3).      Pelatih tetap yang hadir saat itu, atau
(4).      Ketua ranting atau warga tingkat I
2.4.8 Sanksi Pelanggaran Pelatih
a.   Diperingatkan oleh Koordinator Pelatih secara lisan minimal 2 kali
b.   Untuk pelanggaran yang ketiga kalinya, koordinator pelatih melaporkan kepada Ketua Cabang dengan tembusan kepada Pelatih yang bersangkutan
c.    Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 6 bulan
d.   Pelanggaran berikutnya, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 12 bulan
e.   Pelanggaran berikutnya lagi, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 18 bulan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar