Kamis, 06 Februari 2014

AD ART PSHT

AD ART SH TERATE 

 


AD ART SH TERATE 
1
MAKNA LAMBANG
1.  Bentuk Segi Empat Panjang  :  bermakna perisai
2.  Dasar Hitam  :  bermakna kekal dan abadi
3.  Hati Berwarna Putih Bertepi Merah  :  bermakna cinta kasih ada batasnya
4.  Sinar   :  bermakna memancarkan cinta kasih
5.  Persaudaraan   :   bermakna mengutamakan
nilaipersaudaraan
6.  Setia Hati   :  bermakna yakin / percaya pada dirinya
sendiri
7.  Terate / Bunga Terate   :  bermakna dapat hidup disegala cuaca
8.  Bunga Terate
(kuncup, setengah mekar, mekar)  :  bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu
9.  Garis putih tegak lurus
ditengahnya ada garis merah   :  bermakna berdiri diatas kebenaran dan
keadilan
10. Senjata Persilatan   :  bermakna pencak silat sebagai benteng
dalam persaudaraan
2
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya hakikat hidup itu berkembang menurut kodrat
iramanya masing-masing menuju kesempurnaan;  demikian kehidupan manusia
sebagai makhluk  Allah  Tuhan  Semesta Alam, yang terutama hendak menuju ke
keabadian kembali kepada Causa Prima titik tolak segala sesuatu yang ada melalui
tingkat ke tingkat, namun tidak setiap insan menyadari bahwa apa yang di kejar-kejar itu telah tersimpan menyelinap di lubuk hati nuraninya.
SETIA HATI sadar meyakini akan hakiki hayati itu dan akan mengajak serta
warganya menyikap tabir / tirai selubung hati nurani dimana "SANG MUTIARA
HIDUP" bertahta.
Pencak silat salah satu ajaran SETIA HATI TERATE dalam tingkat pertama
berintikan seni olah raga yang mengandung unsur pembelaan diri untuk
mempertahankan kehormatan, keselamatan dan kebahagiaan dari kebenaran
terhadap  setiap penyerang, dalam pada itu SETIA HATI sadar dan yakin bahwa
sebab utama dari segala rintangan dan malapetaka serta lawan kebenaran hidup
yang sesungguhnya bukanlah insan, makhluk atau kekuatan yang diluar dirinya.
Oleh karena itu pencak silat hanyalah suatu syarat untuk mempertebal
kepercayaan kepada diri sendiri dan mengenal diri pribadi.
Maka SETIA HATI pada hakekatnya tanpa mengingkari segala martabat-martabat keduniawian, tidak kandas /tenggelam pada pelajaran pencak silat
sebagai pendidikan kejiwaan untuk memiliki sejauh-jauhnya kepuasan hidup abadi
lepas dari pengaruh rangka dan suasana.
Sekedar syarat bentuk lahir, disusunlah Organisasi Persaudaraan "SETIA
HATI TERATE", sebagai ikatan antar saudara  "SETIA HATI" dan lembaga yang
bergawai sebagai pembawa dan pemancar cita.
3
ANGGARAN DASAR
PERSAUDARAAN
"SETIA HATI TERATE"
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi Persaudaraan ini bernama "SETIA HATI TERATE" yang disingkat "SH
TERATE".
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Setia Hati Terate berkedudukan dan berpusat di Kota Madiun-Jawa Timur-Indonesia
Pasal 3
Waktu
Setia Hati Terate didirikan tahun 1922 di Desa Pilangbangau, Kecamatan Kartoharjo
Kota Madiun, untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB ll
ASAS, DASAR, SIFAT, TUJUAN
Pasal 4
Azas
Setia Hati Terate berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Dasar
Setia Hati Terate berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Sifat
Setia Hati Terate bersifat persaudaraan yang kekal abadi kekeluargaan,
kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.
4
Pasal 7
Tujuan
Setai Hati Terate bertujuan mendidik dan menjadikan manusia berbudi luhur, tahu
benar dan salah, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
BAB lll
KEDAULATAN
Pasal 8
Pemegeng Kedaulatan
Pemegang kedaulatan / kekuasaan tertinggi dan Hak paten berada pada dewan
pusat.
BAB lV
ORGANISASI, PIMPINAN, RAPAT DAN PRAPATAN
Pasal 9
Organisasi
Susunan Organisasi Setia Hati Terate terdiri dari :
1. Pusat berada dan berpusat di madiun.
2. Daerah khusus pusat berada berada di Kota dan Kabupaten Madiun.
3. Cabang berada di tingkat wilayah kabupaten, kota dan setingkatnya.
4. Ranting berada di tingkatwilayah kecamatan dan setingkatnya.
5. Rayon (tempat latihan) berada di tingkat desa / kelurahan , kantor, Sekolah
dan setingkatnya.
6. Komisariat Perguruan Tinggi berada di tingkat Perguruan tinggi dan
setingkatnya.
7. Komisariat luar negeri berada di luar negeri dan berkedudukan setingkat
cabang dengan persetujuan.
Pasal 10
Pimpinan
1.  Pimpinan Pusat adalah terdiri  atas  Dewan Pusat, Ketua Umum Pusat,  dan
Ketua-Ketua Pusat.
2.  Pimpinan Daerah Pusat/Cabang adalah terdiri  atas  Ketua  Harian/Ketua Cabang
dan Wakil-Wakilnya.
3.  Pimpinan Ranting adalah terdiri atas Ketua Ranting dan Wakil-Wakilnya
4.  Pimpinan Rayon adalah Ketua Rayon
5.  Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi terdiri atas Ketua dan Wakil Wakilnya
6.  Pimpinan Komisariat Luar Negeri terdiri  atas  Ketua Komisariat Luar Negeri  dan
Wakil Wakilnya.
5
Pasal 11
Rapat
1. Rapat Pusat :
a.  Rapat Pimpinan terdiri dari unsur Dewan Pusat dan Pimpinan Pusat
b. Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua,Seketaris dan Bendahara
c.  Rapat Pleno terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat
d. Rapat Kerja Nasional terdiri dari Dewan Pusat, Pengurus Pusat dan Cabang.
2. Rapat Daerah Khusus Pusat / Cabang :
a.  Rapat Pengurus Harian terdiri dari Ketua, Seketaris dan Bendahara.
b. Rapat Pleno terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Pusat
c.  Rapat Kerja terdiri dari Fungsionaris Pengurus Daerah Khusus Pusat
3. Rapat Ranting :
a.  Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
b. Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Ranting
4. Rapat Komisariat :
a.  Rapat Pengurus Harian terdiri dari ketua, seketaris dan Bendahara
b. Rapat Pleno terdiri dari seluruh Pengurus Komisariat
5. Rapat Rayon / Tempat latihan:
Rapat Pengurus terdiri dari Ketua dan para Pelatih
Pasal 12
Parapatan
Parapatan adalah forum musyawarah dan konsolidasi Setia  Hati Terate di segala
tingkatan, yakni :
1. Parapatan Pusat (Parapatan luhur) di tingkat Pusat / Nasional
2. Parapatan Daerah Khusus Pusat / ( kota / kabupaten )
3. Parapatan Ranting di tingkat ranting / Kecamatan
4. Parapatan Komisariat di tingkat Komisariat
6
BAB V
KEANGGOTAAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGHARGAAN
Pasal 13
Keanggotaan
Anggota Setia Hati Terate terdiri atas :
1. Calon Warga/ Siswa (Anggota yang belum di sahkan)
2. Warga ( Anggota yang telah di sahkan)
3. Warga kehormatan ( Warga yang di kukuhkan oleh ketua umum Pusat)
Pasal 14
Pemberhentian
Keanggotaan berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Di berhentikan karena melanggar peraturan / wasiat Setia Hati Terate
Pasal 15
Penghargaan
Tata cara pemberian penghargaan di atur dalam peraturan/ketentuan organisasi
oleh pusat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan
1. Uang pangkal
2. Iuran
3. Bantuan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengingkat.
4. Lembaga keuangan lain yang di bentuk oleh pusat (koperasi dll)
7
BAB VII
HAK PATEN DAN JENIS ATRIBUT
Pasal 17
Hak Paten
Hak paten yang dikeluarkan oleh Departeman Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, merupakan jaminan perlindungan hukum bagi suatu
produk/kekayaan intelektual.
Pasal 18
Jenis Atribut
Atribut Setia Hati Terate terdiri atas :
1. Lambang Setia Hati Terate
2. Bendera Setia Hati Terate.
3. Panji Setia Hati Terate
4. Badge Setia Hati Terate
5. Stempel Setia Hati Terate
6. Pakaian Setia Hati Terate
7. Lagu "Mars Setia Hati Terate”
8. Atribut lain yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Perubahan
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di sempurnakan dengan telah
dikeluarkannya hak paten  dari  Departemen  Hukum  dan  hak azasi manusia
Republik Indonesia dengan pendaftaran Nomer : 030477 Tahun 2008 dan Nomer
: ID.0.009.706D Tahun 2008.
2. Apabila di pandang perlu,  dapat diadakan  perubahan  Anggaran  Dasar  dan
Anggaran Rumah Tangga oleh Dewan Pusat.
Pasal 20
Pengesahan
Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  ditetapkan dan disyahkan oleh
Dewan Pusat.
8
BAB IX
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 21
Ketentuan Lain
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam  Anggaran  Dasar  diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran  Rumah  Tangga  adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan aturan
pelaksanaan dari Anggaran Dasar.
3. Dalam hal yang bersifat khusus,  Ketua  Dewan  Pusat dapat bertindak dan
mengambil kebijaksanaan/keputusan.
Pasal 22
Penutup
Dengan telah dan disyahkan  Anggaran  Dasar  "Setia Hati Terate"  Tahun 2008  ini,
maka Anggaran Dasar yang ada sebelumnya dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di   :  Madiun
Pada Tanggal   :  18 Oktober 2008
PARSAUDARAAN "SETIA HATI TERATE"
PUSAT - MADIUN
9
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSAUDARAAN
"SETIA HATI TERATE"
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Nama organisasi Persaudaraan  "Setia Hati Terate" tidak terdapat kata-kata  Pencak
Silat, karena ajaran menitikberatkan pada persaudaraan.
 
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Pendirian Organisasi
a.  Pusat :
“Setia Hati Terate" didirikan di  Pusat Organisasi di Madiun  -  jawa Timur  –
Indonesa
b. Daerah Khusus Pusat :
"Setia Hati Terate" Daerah  Khusus  Pusat  berada di  wilayah  Madiun  (kota dan
Kabupaten), menjadi tanggung jawab Ketua Umum Pusat.
c.  Cabang :
"Setia Hati Terate"  tingkat  cabang  dapat di dirikan di kota / kabupaten dan
wilayah tertentu dengan minimal 10 (sepuluh) orang warga dan mempuyai siswa
paling sedikit 20 (dua puluh)orng dan mendapat persetujuan dari pusat.
d. Ranting :
"Setia Hati Terate"  tingkat  Ranting  dapat di dirikan di kecamatan atau setingkat
kecamatan dengan minimal 5(lima) orang warga dan mempuyai siswa paling
sedikit 10 (sepuluh) orang dan mendapat persetujuan dari Cabang.
e.  Komisariat Perguruan Tinggi :
Komisariat "Setia Hati Terate"  dapat di dirikan/berada di tingkat Perguruan
Tinggi, atau lembaga yang setingkat,  dengan minimal 5(lima) orang warga dan
mempuyai siswa paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan  mendapat persetujuan
dar Cabang.
10
f.  Rayon/Tempat Latian :
Rayon/Tempat  latihan dapat didirikan di tingkat kelurahan atau desa, kantor,
sekolah yang merupakan tempat latihan dengan minimal 3  (tiga) orang warga
dan mempuyai siswa paling sedikit 5 (lima) orang dan  mendapat persetujuan
dari Ranting
g. Komisariat Luar Negeri :
Pendirian  Komisariat "Setia Hati Terate" di  Luar Negeri  diatur dengan
ketentuan/peraturan khusus dan mendapat persetujuan dari Pusat.
 
BAB III
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 3
Susunan Pengurus
1. Dewan Pusat, terdiri atas :
a.  Ketua
b. Anggota
2. Pengurus Pusat :
a.  Pimpinan Pusat  terdiri dari  atas  Ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III,
ketua IV dan ketua V.
b. Pengurus Harian Pusat,Terdiri atas : Ketua Umum, Ketua I, II, III, IV dan V.
c.  Seketaris Umum, Seketaris I, dan II
d. Bendahara dan Wakil Bendahara
3. Departemen-Departemen :
a.  Departemen Organisasi dan Keanggotaan
b. Departemen ke pelatihan dan Pencak Silat Seni
c.  Departemen Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
d. Departemen Dana dan Kesejahteraan
e.  Departemen Penelitian dan Pengembangan
f.  Departemen Pembinaan Warga
4. Koordinator Wilayah
5. Pengurus Daerah Khusus Pusat :
a.  Pimpinan Daerah Khusus Pusat terdiri atas : Ketua umum, Ketua harian, wakil
ketua I s/d Wakil ketua IV
b. Pengurus harian terdiri dari :
1)  Ketua harian, wakil ketua I,II,III,IV,V dan VI
2)  Seketaris, Wakil Seketaris I, dan II
3)  Bendahara dan Wakil Bendahara
4)  Bagian-Bagian menyesuaikan pusat
11
6. Dewan Pertimbangan Cabang, Terdiri atas :
a.  Ketua
b. Anggota
7. Pengurus Cabang :
a.  Pimpinan cabang, terdiri atas : Ketua, wakil ketua I, II dan III
b. Pengurus harian Cabang, terdiri atas :
1)  Ketua, wakil ketua I, II dan III
2)  Seketaris, wakil seketaris I dan II
3)  Bendahara I dan II
c.  Bagian-bagian menyesuaikan pusat
8. Pengurus Ranting :
a.  Pimpinan Ranting terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
b. Pengurus Ranting terdiri atas :
1)  Ketua dan wakil ketua
2)  Seketaris dan wakil seketaris
3)  Bendahara dan wakil bendahara
c.  Seksi-seksi meyesuaikan cabang
9. Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi
a.  Pimpinan komisariat terdiri atas : Ketua dan wakil ketua
b. Pengurus komisariat terdiri dari :
1)  Ketua dan wakil ketua
2)  Seketaris dan wakil seketaris
3)  Bendahara dan wakil bendahara
c.  Seksi-seksi meyesuaikan cabang
10.  Pengurus Rayon / Tempat latihan
Pengurus Rayon terdiri atas : Ketua dan Pelatih
 
Pasal 4
Persyaratan menjadi pengurus
1. Persyaratan umum :
a.  Memiliki dedikasi, loyalitas dan pengabdian yang tidak tercela, berpengalaman
mengelola organisasi "Setia Hati Terate"
b. Telah matang jiwa ke Setia Hati (SH)
c.  Berdomisili di wilayah kerja kepengurusanya
2. Persyaratan Khusus :
a.  Dewan pusat
1)  Warga tingkat II
2)  Pernah menjadi pengurus pusat/cabang
b. Khusus untuk ketua dewan
1)  Berdomisili di pusat organisasi
2)  Warga tingkat III
12
c.  Pengurus pusat :
1)  Warga tingkat II/Warga tingkat I yang mendapat persetujuan  Ketua
Umum Pusat
2)  Pernah menjadi pengurus cabang
3)  Khusus untuk ketua umum pusat :
-Berdomisili di pusat organisasi
-Warga tingkat III
4)  Pengurus pusat diusulkan oleh formatur dalam parapatan luhur  dan
selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Umum Pusat
d. Pengurus daerah khusus pusat :
1)  Ketua umum dijabat oleh Ketua Umum Pusat
2)  Ketua harian : Warga tingkat II
3)  Pengurus daerah khusus pusat di usulkan oleh formatur dalam perapatan
daerah khusus pusat dan selanjutnya di tetapkan oleh   Ketua  Umum
Pusat
e.  Dewan pertimbangan cabang :
1)  Di utamakan warga tingkat II
2)  Pernah menjadi pengurus cabang
3)  Di usulkan oleh formatur dan parapatan cabang dan selanjutnya di
tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
f.  Pengurus cabang :
1)  Khusus untuk ketua cabang :
a).    Warga tingkat II/Warga tingkat I dengan persetujuan  Ketua  Umum
Pusat
b).    Dipilih dan di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
2)  Pengurus cabang di usulkan oleh formatur dalam parapatan  cabang dan
selanjudnya di tetapkan oleh Ketua Umum Pusat
g. Pengurus ranting :
Pengurus ranting di usulkan oleh formatur dalam parapatan ranting  dan
selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
h. Pengurus komisariat perguruan tinggi :
1)  Khusus untuk ketua komisariat masih berstatus sebagai dosen/mahasiswa
dari perguruan tinggi tersebut
2)  Pengurus komisariat di usulkan oleh formatur dalam parapatan komisariat
dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Cabang
i.  Pengurus rayon/tempat latihan
Pengurus rayon/tempat latihan di usulkan oleh formatur dalam musyawarah
warga yang ada di wilayah dan selanjutnya di tetapkan oleh Ketua Ranting
13
BAB IV
TUGAS POKOK DAN TANGGUNG JAWAB
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 5
Tugas pokok dan tanggung jawab
1. Dewan pusat :
a.  Bertindak & bertanggung jawab kelestarian/keutuhan "Setia Hati Terate"
b. Bertanggung jawab terhadap ajaran kerhohanian/ke SH an
c.  Memilih / menetapkan dan melantik pengurus pusat
d. Menunjuk dan menetapkan setiap tahun Dewan Pengesahan
e.  Mengesahkan hasil parapatan luhur
f.  Bertanggup jawab kepada ketua Dewan pusat
2. Pimpinan pusat :
a.  Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi  atas nama
Persaudaraan "Setia Hati Terate" pusat dalam bidang organisasi, teknik dan ke
SH an
b. Melaksanakan progam kerja dalam bidang organisasi, teknik dan ke SHan
c.  Melaksanakan tugas sesuai bidangya masing-masing
d. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi. Teknik dan ke SH-an
kepada Ketua Dewan Pusat
e.  Memilih/menetapkan  dan melantik pengurus daerah khusus pusat, Dewan
pertimbangan cabang, Pengurus cabang, Pengurus Komisariat Luar Negeri
f.  Bertanggung jawab kepada ketua dewan pusat
3. Dewan pertimbangan cabang :
Memberikan petunjuk dan pertimbangan kepada pengurus cabang
Baik diminta maupun tidak diminta
4. Pimpinan Daerah Khusus Pusat/Pimpinan Cabang :
a.  Bertindak dan bertanggung jawab kedalam dan luar organisasi atas nama
Persaudaran "Setia Hati Terate" dalam bidang organisasi,   teknik dan ke SH-an di wilayah
b. Memilih/menetapkan dan melantik pengurus ranting dan pengurus  komisariat
perguruan tinggi
c.  Melaksanakan progam umum dan progam kerja daerah khusus phusat/
cabang
d. Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi
e.  Melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dalam bidang
tugas pokok dan tanggungjawab
f.  Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat
5. Ketua ranting / ketua komisariat :
a.  Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan ke dalam organisasi atas   nama
persaudaraan "Setia Hati Terate" dalam bidang organisasi dan  teknik di
tingkat ranting / komisariat
14
b. Memilih/ menetapkan dan melanting pengurus rayon / tempat latihan
c.  Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik ketua cabang
d. Bertanggung jawab kepada ketua cabang
6. Ketua rayon / tempat latihan :
a.  Bertindak dan bertanggung jawab keluar dan kedalam organisasi atas nama
Persaudaraan "Setia Hati Terate" dalam bidang organisasi   dan teknik di
tingkat rayon
b. Mengadakan latihan pencak silat sesuai dengan progam latihan dari  ranting
dan cabang
c.  Memberikan laporan kegiatan bidang organisasi dan teknik   kepadapengurus
ranting
d. Bertanggung jawab kepada ketua ranting
7. Pelantikan pengurus :
a.  Pengurus pusat di lantik oleh dewan pusat
b. Pengurus daerah khusus pusat di lantik oleh pengurus pusat
c.  Pengurus cabang di lanting oleh pengurus pusat
d. Pengurus ranting di lantik oleh pengurus cabang
e.  Pengurus rayon di lantik oleh pengurus ranting
f.  Pengurus komisariat perguruan tinggi di lantik oleh pengurus cabang
g. Pengurus komisariat luar negeri di lantik oleh pengurus pusat
 
BAB V
MASA BHAKTI PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 6
Masa bakti pengurus
1. Masa bhakti pengurus "Setia Hati Terate" di atur sebagai berikut :
a.  Masa bakti dewan pusat, pengurus pusat adalah 5 (lima) tahun
b. Masa bakti pengurus daerah khusus pusat, dewan pertimbangan cabang   dan
pengurus cabang 5 (lima) tahun
c.  Masa bakti pengurus ranting, pengurus komisariat perguruan tinggi adalah   3
(tiga) tahun
d. Masa bakti pengurus rayon/tempat latihan adalah 2 (dua) tahun
e.  Masa bakti dewan pertimbangan komisariat dan pengurus komisariat  luar negeri
adalah 5 (lima) tahun
2. Masa bakti ketua cabang :
Dapat diganti sewaktu-waktu apabila melanggar  wasiat "Setia Hati Terate",
Meninggal dunia, pindah domisili, tidak mampu melaksanakan tugas
15
Pasal 7
Pemberhentian pengurus
Pengurus berhenti karena :
a.  Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri / atas permintaan diri
c.  Di berhentikan oleh pimpinan setingkat di atasnya karena melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta wasiat  " Setia Hati Terate
" dan tidak dapat/tidak mampu melaksanakan tugas
 
BAB VI
PARAPATAN
Pasal 9
Tugas pokok dan tanggung jawab
1. Parapatan pusat (Parapatan luhu ) :
Merupakan forum parapatan tertinggi di pusat/nasional di laksanakan 5 (lima)
tahun sekali dan bertugas :
a.  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik   dan
ke SH an di tingkat pusat
b. Menetapkan progam umum dan khusus bidang organisasi teknik   dan ke SH
an di tingkat pusat
c.  Menetapkan keputusan organisasi lain di tingkat pusat
d. Memilih dan mengusulkan pengurus pusat melalui musyawarah formatur
kepada ketua umum pusat
2. Parapatan daerah khusus pusat / parapatan cabang :
Merupakan forum parapatan  tertinggi di darah khusus pusat/cabang yang
dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali bertugas :
a.  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik   di
tingkat daerah khusus phusat/cabang
b. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat daerah khusus
pusat/cabang sesuai progam kerja pusat
c.  Memilih pengurus daerah khusus pusat / dewan pertimbangan cabang   dan
pengurus cabang melalui musyawarah  formatur dan mengusulkan kepada
pusat
3. Parapatan ranting :
Merupakan forum parapatan tertinggi di tingkat ranting  diadakan sekali dalam 3
(tiga) tahun dan berwenang :
a.  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan progam kerja organisasi, teknik
ditingkat ranting :
b. Menetapkan progam kerja bidang organisasi teknik di tingkat  ranting  yang
sesuai dengan progam kerja cabang
c.  Memilih pengurus daerah ranting melalui musyawarah formatur  dan
mengusul-kan kepada cabang
16
4. Parapatan komisariat perguruan tinggi : merupakan forum parapatan tertinggi  di
tingkat komisariat perguruan tinggi yang di laksanakan sekali dalam 3 (tiga)
tahun dan berwenang :
a.  Mengevaluasi pelaksanaan kegiatn dan progam kerja organisasi, teknik
diting-kat komisariat perguruan tinggi
b. Menetapkan progam kerja  bidang organisasi teknik di tingkat  komisariat
perguruan tinggi yang sesuai dengan progam kerja cabang
c.  Memilih pengurus komisariat perguruan tinggi melalui  musyawarah formatur
dan mengusulkan kepada cabang
BAB VII
KEANGGOTAAN
 
Pasal 10
Siswa
Yang dapat di terima menjadi anggota (siswa) Setia Hati Terate adalah :
1. Warga negara indonesa usia 10 (sepuluh) tahun ke atas
2. Warga negara asing / luar negeri dengan peraturan khusus dan harus mendaftar
kepada pengurus pusat sejak pertama masuk
3. Siswa dapat di keluarkan dari ke anggotaan karena melanggar
ketentuan/peraturan organisasi oleh ketua cabang atas usulan dari pelatih
4. Ketentuan, tata cara dan mekanisme penerimaan, latihan dan kenaikan tingkat
siswa serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan
organisasi
 
Pasal 11
Warga
Yang dapat disyahkan menjadi warga adalah :
1. Siswa yang telah mencapai jurus 35 dan telah memenuhi persyaratan lain   yang
ditetapkan dengan melalui testing
2. Siswa / calon warga berusia 16 untuk putra, dan 14 tahun untuk putri sampai
tak terbatas
3. Telah mendapat pendidikan (materi organisasi, teknik, ke SH an)
4. Pengesahan warga di laksanakan dan ditetapkan oleh pengurus pusat  melalui
surat keputusan dan diselenggarakan hanya di bulan muharam
5. Ketentuan tata cara dan mekanisme penjejangan / peningkatan kemampuan
warga serta pengesahanya di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan
organisasi
 
Pasal 12
Warga Kehormatan
1. Berdasarkan pengamatan dan penilaian terhadap keteladanan yang diberikan
Ketua Umum Pusat dapat mengesyahkan seorang menjadi warga kehormatan
17
2. Ketentuan tata cara dan mekanisme penerimaan penetapan serta dan
pengesahan  warga kehormatan di atur lebih lanjut dalam peraturan/ketentuan
organisasi
 
Pasal 13
Pemberhentian anggota/warga
Keanggotaan warga berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Diberhentikan/dikeluarkan oleh  Pimpinan  Pusat atas usulan cabang,  karena
melanggar Wasiat Setia Hati Terate
BAB III
ATRIBUT
 
Pasal 14
Hak paten
1. Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik
Indonesia dengan surat pendadaftaran ciptaan nomer :  030477 tentang nama
dan lambang organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
2. Sertifikat hak peten dari departemen hukum dan hak azasi manusia Republik
Indonesia tentang sertifikat desain industri nomer :  ID.0.009.706D tentang
atribut organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate
 
Pasal 15
Lambang
1. Berbentuk persegi empat panjang dengan dasar hitam, bertuliskan Persaudaraan
Setia Hati Terate dengan hati berwarna putih  bertepi merah berada di tengah-tengah  bersinar.di bawah hati ada gambar bunga terate (kuncup, setengah
mekar, mekar) dikelilingi senjata persilatan
2. Bentuk lambang sebagai mana tercantum dalam lampiran  Anggaran  Rumah
Tangga ini
 
Pasal 16
Bendera
1. Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna kuning emas
ditengahnya terdapat gambar lambing Setia Hati Terate
2. Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran  rumah
tangga ini
18
Pasal 17
Badge
1. Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar
lambang Setia Hati Terate
2. Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga
 
Pasal 19
Cap / stempel
1. Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat bunga terate (kuncup, mekar,
setengah mekar)
2. Ada tulisan Persaudaraan Setia Hati Terate  (pusat,  cabang,  ranting,  komisariat)
sesuai wilayah masing-masing
3. Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah
tangga ini
 
Pasal 20
Pakaian
1. Pakaian untuk siswa
a.  Baju lengan panjangwarna hitam tanpa krah dan lengan melebar keluar
b. Celana panjang warna hitam
c.  Badge SH Terate di dada sebelah kiri
d. Sabuk kain warna sesuai tingkatan : polos, jambon, hijau, putih
2. Pakaian untuk warga
a.  Baju lengan panjang warna hitam lengan melebar keluar dengan memakai
krah, di belakang/punggung ada lipatan yang artinya :
1)  Lipatan satu untuk warga tingkat I
2)  Lipatan dua untuk warga tingkat II
3)  Lipatan tiga untuk warga tingkat III
b. Celana panjang warna hitam
c.  Badge SH Terate di dada sebelah kiri
d. Sabuk mori (kain berwarna putih) sepanjang 3 meter
3. Pakaian resepsi
Batik motif SH Terate (seragam diatur / dibuat oleh pusat)
4. Gambar bentuk pakaian sebagaimana tercantumdalam lampiran Anggaran
Rumah Tangga ini
 
Pasal 21
Lagu
Setia Hati Terate mempuyai lagu yaitu :  Mars"Setia Hati Terate",  teks lagu mars
"Setia Hati Terate"  sebagai  mana tercantum dalam lampiran Anggaran Rumah
Tangga ini.
19
BAB IX
KEGIATAN
 
Pasal 22
Pelajaran Setia Hati Terate
1. Bidang jasmani
Pelajaran olahraga bela diri pencak Silat Setia Hati Terate
2. Bidang Kerohanian
Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar   dan
salah serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Bidang Organisasi
Sejarah dan perkembangan organisasi Setia Hati Terate
4. Bidang Teknik
Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat  berprestasi di
tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa
BAB X
PENUTUP
 
Pasal 23
Ketentuan Lain-lain
1. Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan   diatur  dalam
peraturan/ketentuan organisasi oleh pimpinan pusat
2. Anggaran Rumah Tangga adalah penjelasan lebih lanjut dan merupakan  atau
pelaksanaan dari Anggaran Dasar
3. Dalam hal yang bersifat khusus  Ketua  Dewan  Pusat dapat bartindak dan
mengambil kebijaksanaan/keputusan
 
Pasal 24
Penutup
Dengan telah ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga Setia Hati Terate
Tahun 2008 ini maka Anggaran Rumah Tangga yang ada sebelumnya dinyatakan
sudah tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di   :  Madiun
Pada tanggal    :  18 oktober 2008
PARSAUDARAAN "SETIA HATI TERATE"
PUSAT - MADIUN
20
"WASIAT SETIA HATI TERATE"
 
Pasal 1
KEWAJIBAN
Anggota Setia Hati Terate diwajibkan :
1. Beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berbakti kepada orang tua dan gurunya
3. Menjaga nama baik Setia Hati Terate
4. Bersifat kesyatriya dan tetap pendirianya
5. Berdiri di atas garis keadilan, kebenaran dan tidak boleh memihak sebelah
6. Berani karena benar takut karena salah
7. Bertanggung jawab atas segala perbuatanya
8. Menjaga ketentraman, menjunjung tinggi Nusantara dan Bangsa Indonesia
dengan penuh kecintaan dan kesetiaan hatinya
9. Menghilangkan sifat mementingkan diri sendiri
10. Membuktikan sebagai bangsa yang merdeka
11. Kekal dalam persaudaraan dan menguatkan sifat tolong menolong di antara
sesama anggota Setia Hati Terate, Bangsa indonesia dan umat manusia   pada
umumnya
 
PASAL 2
LARANGAN
Anggota Setia Hati Terate tidak boleh :
1. Memberi pelajaran Pencak Silat tanpa surat mandat dari Pengurus Pusat
2. Sombong dan membuat sakit hati sesamanya
3. Menunjukkan kepandaianya dimana tidak berguna
4. Menunjukkan kepandaianya di muka umum, sehingga membuat sakit hati orang
lain
5. Menerima segala sesuatu yang tidak sah
 
PASAL 3
PEPACUH
Anggota Setia Hati Terate dilarang :
1.  Merusak Pagar Ayu dan Poros Ijo
2.  Merampas dan memiliki hak orang lain
3.  Berkelahi dengan sesama Warga Setia Hati Terate
 
PASAL 4
Semua anggota Setia Hati Terate harus memegang teguh wasiat "Setia Hati Terate"
21
Seragam SH Terate
Mars Sh Terate
Cipt : Mas Adi Jasco
Setia Hati Terate Pembina Persaudaraan
Semboyan Kami Bersama Bersatu Teguh Jaya
Mengabdi Nusa dan Bangsa Dengan Tulus Ikhlas
Menjunjung Tinggi Pancasila Demi Indonesia Raya
Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa
Jayalah Setia Hati Terate Sepanjanglah Masa
AD ART SH TERATE

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar